Sunday, May 15, 2022

Terus Menyuarakan Perlindungan Anak

grefer pollo

Oleh: Grefer Pollo


Ada empat masalah anak yang masih menjadi sorotan: (1) rendahnya akses anak melanjutkan pendidikan ke tingkat sekolah menengah pertama (SMP), (2) rendahnya status gizi anak, (3) masih terjadinya praktik perkawinan anak, serta (4) maraknya kekerasan terhadap anak.


Ada 4 catatan kasus lain di tahun 2018, yang menjadi sorotan yang terkait perlindungan anak:

  1. Pornografi
  2. Perceraian orang tua. Kasus perceraian orang tua ini berdampak kepada anak seperti pendidikan, kesehatan, pemenuhan hak dasar lain, persoalan akses ingin bertemu, dan memilih sekolah
  3. Kejahatan berbasis siber. Seringkali anak merupakan pelaku dari kejahatan itu sendiri
  4. Perundungan atau bullying. Mereka yang melakukan bullying seringkali tidak sadar bahwa mereka sedang melakukannya


Intimidasi dan dipermalukan adalah hal yang sering terjadi di sekolah-sekolah

Anak laki-laki lebih rentan menghadapi risiko serangan fisik di sekolah.


Guru sering menggunakan hukuman fisik dan emosi untuk mendisiplinkan anak-anak.


Anak perempuan remaja cenderung lebih rentan terhadap praktik tradisional yang berbahaya seperti perkawinan anak

Anak-anak perempuan dari keluarga termiskin lima kali lebih mungkin menikah pada usia sangat dini dibandingkan teman-teman mereka yang lebih kaya.


Perkawinan anak usia dini atau yang masih di usia sekolah, selain melanggar hak-hak anak dengan memaksa mereka berhenti sekolah, tetapi juga mengakibatkan kemiskinan antargenerasi, merusak pendidikan jangka panjang mereka, dan kemampuan untuk mencari nafkah.


baca juga: Perlindungan Anak, Hati-Hati!!! Terhadap Sextortionist


Mengatasi hal ini perlu dilakukan model sekolah ramah anak atau komunitas ramah anak seperti di gereja, desa, kampung, atau kota. 

Kampanye stop bullying harus menjadi budaya di lingkungan anak, keluarga, sekolah, gereja, dan sebagainya.

 

baca juga: mengapa dan untuk apa kita hidup


Mari terus menyuarakan perlindungan anak


 

0 comments:

Post a Comment